Dosen Pengajar
Dosen Program Magister Ilmu Peternakan mengacu kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang harus memiliki kualifikasi akademik S3 (Doktor). Dosen pengajar suatu mata kuliah diusulkan oleh Kepala Laboratorium atau ditunjuk oleh Ketua Program Studi yang memperhatikan kompetensi dan penugasan mengajar.
Dosen Pembimbing Akademik
Dosen Pembimbing Akademik berperan dalam menumbuhkan kebiasaan belajar yang efektif, mengarahkan rencana dan peraturan studi secara cerdas, membantu mengembangkan karakter intelektual serta memberikan motivasi baik dalam bidang akademik dan non akademik untuk menjadi lulusan yang mengikuti perkembangan zaman. Pembimbing Akademik ditentukan oleh Ketua Program Studi. Dosen Pembimbing Akademik memberi konsultasi berkualitas di bidang akademik, memberikan pertimbangan dan persetujuan atas Kartu Rencana Studi Mahasiswa dengan jumlah tatap muka beberapa kali dalam 1 (satu) semester.
Dosen Pembimbing Tesis
Pembimbing Tesis adalah dosen yang ditetapkan oleh Dekan untuk membimbing seorang atau lebih mahasiswa dalam penyusunan proposal penelitian, pelaksanaan penelitian, dan penulisan tesis. Pembimbing Tesis terdiri atas Pembimbing Utama dan Pembimbing Pendamping. Persetujuan Pembimbing Utama dan Pendamping didasarkan pada kompetensi dosen dan kuota pembimbingan. Dosen Pembimbing Utama harus berderajat Doktor dan minimal memiliki jabatan Lektor. Pembimbing Pendamping harus berderajat Doktor.
Mekanisme pengusulan Dosen Pembimbing Tesis diatur sebagai berikut:
- Mahasiswa memperoleh informasi tentang potensi laboratorium-laboratorium, baik sumber daya manusia maupun program-program penelitian yang telah, sedang, atau yang akan dilakukan, dalam pertemuan 1 minggu sebelum kuliah dimulai yang diatur oleh Ketua Program Studi.
- Mahasiswa mengajukan permohonan kepada Ketua Program Studi tentang usulan Dosen Pembimbing Utama dan Pendamping Tesis sesuai dengan minat studi yang dipilih dengan mengisi form permohonan. Usulan diajukan maksimal pada akhir semester satu. Pembimbing Pendamping dapat berasal dari minat studi yang berbeda atau program studi lain di UGM atau berasal dari luar UGM yang telah memenuhi syarat dengan mengisi formpermohonan.
- Setelah melalui Rapat Pimpinan menyetujui, ketua Program studi melanjutkan usulan Dosen Pembimbing Utama dan Pendamping dilanjutkan kepada Dekan untuk memberikan SK penugasan.
- Dosen sebagai pembimbing utama dan atau pembimbing pendamping tesis maksimal 6 mahasiswa.
Dosen Penguji
Dosen Penguji tesis terdiri dari Dosen pembimbing tesis, Dosen lain dan atau Penguji bukan Dosen yang ditetapkan oleh Program Studi. Mekanisme pengusulan dosen penguji adalah sebagai berikut:
- Mahasiswa dengan persetujuan dosen pembimbing mengajukan permohonan kepada Ketua Program Studi tentang usulan penguji sesuai dengan bidang substansi tesis yang dipilih. Usulan diajukan maksimal pada akhir semester satu. Dosen penguji dapat berasal dari program studi lain di UGM atau berasal dari luar UGM atau dari instansi lain yang telah memenuhi syarat.
- Setelah Ketua Program Studi menyetujuiusulan dosen penguji, dilanjutkan kepada Dekan untuk diberikan SK penugasan.
Penggantian Dosen Pembimbing
Dosen Pembimbing Utama atau Pendamping dapat diganti apabila tidak aktif memberikan bimbingan seperti tugas ke luar negeri atau di luar kampus Universitas Gadjah Mada, atau alasan lainnya yang menurut pertimbangan Ketua Program Studi. Dosen yang bersangkutan diminta untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri. Atas dasar surat permohonan tersebut Ketua Program Studi akan menunjuk penggantinya. Apabila diperlukan, Ketua Program Studi akan berkonsultasi dengan berbagai pihak yang terkait. Segala konsekuensi administrasi dalam penggantian dosen pembimbing diatur oleh Ketua Program Studi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Rencana Studi
Mahasiswa diwajibkan mengambil mata kuliah sesuai dengan beban SKS yang dipersyaratkan oleh program studi dengan ketentuan sebagai berikut:
- Mata kuliah ditentukan berdasarkan mata kuliah wajib program studi dan pilihan.
- Mata kuliah pilihan adalah mata kuliah yang ditawarkan oleh minat studi atau program studi di luar Fakultas Peternakan UGM yang relevan. Pengambilan mata kuliah yang ditawarkan program studi di luar Fakultas Peternakan UGM, harus disetujui oleh Pembimbing dan Ketua Program Studi.
- Mata kuliah kolateral adalah mata kuliah program S1 yang dianjurkan oleh Pembimbing untuk ditempuh bagi mahasiswa yang dipandang memerlukan, dan mahasiswa harus mengikuti peraturan Dosen Pengampu mata kuliah program S1 serta disetujui oleh Ketua Program Studi.
Kartu Rencana Studi
Kartu Rencana Studi (KRS) berisi rencana perkuliahan yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa setiap semester. Kartu Rencana Studi wajib disahkan oleh Ketua Program Studi setelah mendapat persetujuan dari Dosen Pembimbing.
Penambahan dan Pembatalan Mata Kuliah
Perubahan (penambahan atau pembatalan) mata kuliah dalam Rencana Studi dapat dilakukan selambat-lambatnya dalam 2 minggu semenjak kuliah minggu pertama dimulai, dengan disetujui oleh Dosen Pembimbing.
Transfer Mata Kuliah
Transfer mata kuliah adalah transfer nilai mata kuliah yang sudah diperoleh mahasiswa pindahan dari program studi dalam atau luar universitas, baik dalam maupun luar negeri. Penentuan nilai transfer mata kuliah ditetapkan oleh tim yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi.
Kegiatan Perkuliahan
Kegiatan perkuliahan sebanyak 28 sks sampai dengan 30 sks. Kegiatan perkuliahan berlangsung 16 minggu mengikuti kalender akademik universitas. Kegiatan perkuliahan terdiri atas: kuliah, praktikum, ujian tengah semester, dan ujian akhir semester. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan perkuliahan dengan mengisi daftar hadir. Persyaratan mengikuti ujian ditentukan berdasarkan kehadiran minimal 75%.
Bahasa Pengantar
Bahasa pengantar yang digunakan dalam perkuliahan adalah Bahasa Indonesia dan Inggris. Mahasiswa asing yang belum mampu berbahasa Indonesia diwajibkan belajar Bahasa Indonesia selama minimal 1 semester di Pusat Pelatihan Bahasa UGM.
Sit In
Mahasiswa sit in adalah mahasiswa yang mengikuti kegiatan perkuliahan tanpa hak untuk memperoleh hasil penilaian.
- Syarat-syarat mengikuti sit in:
- Mendapat rekomendasi dari Dosen Pembimbing.
- Memperoleh izin dari Dosen Pengampu Kuliah.
- Aktif dalam mengikuti perkuliahan, praktikum, dan ujian.
- Memenuhi persyaratan administratif yang ditentukan oleh Ketua Program Studi.
- Sit in di luar program studi diatur oleh program studi terkait.
Ujian Semester
Ujian semester adalah ujian yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kompetensi mahasiswa untuk setiap mata kuliah yang diambil. Pelaksanaan ujian dilaksanakan sebagai berikut:
- Ujian tengah semester dilaksanakan pada minggu ke-8 dalam setiap semester yang sedang berjalan.
- Ujian akhir semester dilaksanakan 1 minggu setelah berakhirnya perkuliahan.
Pengulangan Mata Kuliah
Pengulangan mata kuliah adalah pengambilan mata kuliah yang pernah ditempuh pada semester sebelumnya dengan tujuan untuk perbaikan nilai. Persyaratan pengulangan mata kuliah adalah sebagai berikut:
- Mengisi Kartu Rencana Studi.
- Mahasiswa mengikuti perkuliahan dan praktikum secara aktif sesuai ketentuan.
- Pengulangan mata kuliah diperbolehkan dengan nilai akhir maksimal B.
Nilai Ujian
Nilai ujian perkuliahan adalah hasil akhir penilaian seluruh kegiatan perkuliahan untuk setiap mata kuliah. Nilai hasil ujian mata kuliah dinyatakan dalam huruf A, A-, A/B, B+, B, B-, B/C, C+, C, C-, C/D, D+, D, atau E. Bagi mahasiswa yang belum dapat melengkapi semua persyaratan penilaian, maka kegiatan tersebut dinyatakan dengan nilai TL (tidak lengkap). Apabila dalam waktu maksimal 1 bulan sejak nilai diumumkan belum dapat melengkapi, maka otomatis nilai TL akan menjadi nilai E.
Pengumuman Hasil Ujian
Pengumuman hasil ujian dilakukan selambat-lambatnya 2 minggu setelah ujian. Nilai ujian sudah harus diserahkan oleh Dosen Pengampu Mata Kuliah kepada Ketua Program Studi, selambat-lambatnya 1 minggu setelah ujian, dan selanjutnya akan diumumkan kepada mahasiswa.
Dalam hal mahasiswa tidak puas dengan penilaian yang diterimanya, mahasiswa dapat melakukan klarifikasi dengan prosedur sebagai berikut:
- Mahasiswa dapat melakukan klarifikasi dalam jangka waktu 2 minggu setelah nilai diumumkan.
- Mahasiswa menghubungi dosen yang bersangkutan unutk memperoleh informasi komponen penilaian yang diterimanya.
- Dalam hal terdapat revisi nilai yang telah diumumkan, Dosen mengirim surat revisi nilai kepada Ketua Program Studi.
Laporan Kemajuan Studi
Laporan kemajuan studi mahasiswa dibuat oleh dosen pembimbing dan mahasiswa yang bersangkutan setiap akhir semester.
Kuliah Kerja Lapangan
Kuliah Kerja Lapangan (KKL) bersifat ekstrakurikuler dan dilaksanakan mahasiswa atas usulan Himpunan Mahasiswa Pascasarjana (HMP) Peternakan, didampingi oleh dosen yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan.
Ujian Komprehensif
Syarat Ujian
Program Studi Magister Ilmu Peternakan mensyaratkan mahasiswa untuk menempuh ujian komprehensif sebelum menempuh ujian tesis. Tujuan ujian komprehensif adalah untuk menguji mahasiswa sesuai dengan kompetensi yang ditetapkan. Ketentuan pelaksanaan ujian komprehensif diatur sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan ujian kepada Ketua Program Studi.
- Sudah menyelesaikan mata kuliah yang ditetapkan.
- Telah melaksanakan seminar proposal.
- Ujian komprehensif dilakukan maksimal selama 120 menit.
- Memiliki nilai Acept setara TOEFL minimal 400 dan PAPs / TPA minimal 450.
Dosen Penguji Komprehensif
Dosen Penguji Komprehensif terdiri dari Pembimbing Utama, Pembimbing Pendamping, dan 2 orang dosen penguji.
Kriteria Hasil Ujian
Kriteria hasil ujian adalah lulus atau mengulang, yang dinyatakan lewat keputusan final atas penilaian yang diberikan masing-masing penguji. Bagi mahasiswa yang dinyatakan mengulang, dapat mendaftarkan kembali kepada Ketua Program Studi dalam waktu 2 minggu setelah ujian dan selambat-lambatnya 3 bulan. Bagi mahasiswa yang telah menempuh ujian komprehensif 3 kali berturut-turut dan masih belum berhasil, maka diwajibkan mengambil mata kuliah yang ditentukan oleh tim penguji.
Tesis
Tesis merupakan komponen mata kuliah wajib dengan total SKS sebanyak 12 SKS yang terdiri dari:
- Proposal tesis meliputi penyusunan dan seminar proposal tesis (2 SKS).
- Pelaksanaan penelitian dan penulisan tesis (5 SKS).
- Seminar hasil penelitian (2 SKS).
- Ujian tesis (2 SKS).
- Satu publikasi ilmiah dari hasil penelitian yang telah disetujui editor untuk dipublikasikan di jurnal ilmiah atau prosiding seminar (1 SKS).
Proposal Tesis
Proposal tesis meliputi penyusunan dan seminar proposal tesis sebanyak 2 SKS. Tujuan seminar adalah mempersiapkan dan menyampaikan proposal / hasil penelitian, memperoleh masukan, menambah wawasan, dan tukar menukar informasi ilmiah terkini, serta belajar etika berkomunikasi secara interaktif. Ketentuan dan mekanisme kegiatan seminar dapat dilihat di petunjuk teknis seminar.
Pelaksanaan Penelitian dan Penulisan Tesis
Kegiatan pelaksanaan penelitian dan penulisan tesis sebanyak 5 SKS. Penelitian dapat dimulai setelah mahasiswa melakukan seminar proposal. Setelah tahap penelitian selesai, mahasiswa diharapkan mampu menulis tesis berdasarkan hasil penelitiannya. Pedoman penelitian dapat dilihat di petunjuk teknis penelitian.
Syarat Ujian Tesis Seminar Hasil Penelitian
- Lulus ujian komprehensif.
- Sudah melaksanakan seminar hasil penelitian.
- Sudah menyerahkan draft tesis dan publikasi hasil penelitian yang sudah disahkan oleh Dosen Pembimbing dan disetujui tim penilai yang ditunjuk oleh Ketua Program Studi.
- Mengajukan permohonan ujian tesis dilampiri draft tesis dan publikasi hasil penelitian yang telah diperbaiki sebanyak 4 bendel dan disahkan oleh Dosen Pembimbing.
Ujian Tesis
Ujian tesis dijadwalkan paling cepat 1 minggu setelah berkas dikumpulkan oleh Mahasiswa. Bobot ujian tesis sebanyak 5 SKS. Dosen Pembimbing serta Dosen Penguji telah sepakat untuk dilaksanakannya ujian tesis. Pelaksanaan ujian berlangsung selama maksimal 120 menit.
Penilaian ujian dalam bentuk angka. Kemudian rata-rata nilai yang diperoleh dikonversikan ke huruf (grade) sebagai berikut:
≥80,0 |
= | A | 45 – 49,9 | = | C+ | |
75 – 79,9 |
= | A– | 40 –44,9 | = |
C |
|
70 –74,9 |
= | A/B | 35 – 39,9 | = | C- | |
65 – 69,9 |
= |
B+ |
30 –34,9 |
= |
C/D | |
60 – 64,9 | = | B | 25 – 29,9 | = |
D+ |
|
55 – 59,9 |
= |
B- | 20 –24,9 | = |
D |
|
50 –54,9 | = | B/C | 0– 19,9 | = |
E |
Publikasi Ilmiah
Mahasiswa diwajbkan memiliki satu publikasi ilmiah dari hasil penelitian tesisnya yang telah disetuju oleh editor untuk dipublikasikan ke dalam jurnal ilmiah atau prosiding seminar tanpa melanggar etika kepenulisan.
Ujian Ulang
- Mahasiswa yang dalam ujian tesis memperoleh nilai C atau lebih rendah, diberi kesempatan untuk mengulang ujian setelah 2 minggu dan selambat-lambatnya 3 bulan.
- Nilai ujian ulang yang diberikan maksimal B.
Perbaikan Tesis
Perbaikan tesis bagi mahasiswa yang telah melaksanakan ujian tesis diberi waktu paling lama 3 bulan. Bila dalam waktu 3 bulan perbaikan tesis belum dapat diselesaikan, maka diwajibkan menempuh ujian tesis lagi.
Referendum
Referendum adalah proses penetapan kelulusan mahasiswa berdasarkan data akademik mahasiswa oleh dosen Program Pascasarjana. Referendum dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus ujian tesis.
Yudisium
Yudisium adalah proses penetapan kelulusan mahasiswa berdasarkan persyaratan akademis dan administratif. Yudisium dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus secara akademis (setelah referendum). Yudisium dilakukan oleh Dekan, Wakil Dekan Bidang Akademik dan Kemahasiswaan, Ketua Program Studi, Sekretaris Program Studi dan Dosen Pembimbing. Yudisium diselenggarakan sebulan sekali (menyesuaikan mahasiswa yang lulus ujian tesis).
Evaluasi
Pemantauan dan evaluasi dilaksanakan dalam 2 tahap, yaitu: Evaluasi Belajar Tahap Awal dan Evaluasi Belajar Tahap Akhir.
Evaluasi Belajar Tahap AwaI Mahasiswa dilaksanakan dengan ketentuan:
- Mahasiswa yang sampai akhir semester 2 tidak mencapai jumlah 15 SKS dan dengan indeks prestasi minimal 3,00 tidak diperkenankan menempuh tesis hingga batas waktu yang ditetapkan oleh fakultas.
- Dalam hal batas waktu 1 semester tambahan Mahasiswa tidak dapat mencapai kemajuan studi sebagaimana dimaksud pada butir no. 1 Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.
Evaluasi Belajar Tahap Akhir Mahasiswa Program Magister dilaksanakan dengan ketentuan:
- Mahasiswa yang sampai akhir semester 3 belum menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,00 akan diberikan Surat Peringatan Pertama.
- Mahasiswa yang sampai akhir semester 4 belum menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,00 akan diberikan Surat Peringatan Kedua.
- Mahasiswa yang sampai akhir semester 5 belum menyelesaikan seluruh kegiatan belajar dengan indeks prestasi paling rendah 3,00 akan diberikan Surat Peringatan Ketiga dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan studi paling lama 1 semester.
- DaIam haI Mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi sebagaimana dimaksud pada butir no. 3, Mahasiswa yang bersangkutan tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.
Masa Studi
Masa studi adalah masa aktif yang dibutuhkan mahasiswa untuk menyelesaikan studi. Masa studi di Program Magister Ilmu Peternakan adalah sebagai berikut:
- Masa studi paling cepat lebih dari 2 semester dan paling lama maksimal adalah 6 semester.
- Masa studi dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa sampai yudisium.
Cuti Akademik
Mahasiswa dapat mengajukan permohonan cuti akademik (F-PPs-S2-15-01) dengan ketentuan sebagai berikut:
- Cuti akademik diizinkan maksimal 2 semester tanpa diperhitungkan sebagai masa studi.
- Cuti akademik tidak diizinkan sebelum lolos evaluasi pertama.
- Penerima beasiswa harus mengikuti aturan cuti dari pemberi beasiswa.
Larangan dan Sanksi Akademik
Mahasiswa dinyatakan melanggar kejujuran akademik jika melakukan hal-hal sebagai berikut:
- Kecurangan pada saat melakukan ujian.
- Mengikuti ujian atau tugas akademik lainnya untuk kepentingan pihak lain atau meminta pihak lain mengerjakan ujian atau tugas akademik lainnya untuk kepentingan dirinya.
- Kegiatan-kegiatan yang merugikan kepentingan akademik pihak lain.
- Plagiarism.
Mahasiswa yang melakukan pelanggaran atas salah satu atau beberapa aturan di atas, akan dikenakan sanksi sesuai dengan jenis pelanggaran yang dilakukan, mulai dari sanksi ringan berupa teguran dan/atau peringatan sampai sanksi berat berupa tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik selama 1 semester dan/atau diberhentikan sebagai mahasiswa Program Magister Ilmu Peternakan.
Wisuda
Wisuda adalah proses pelantikan kelulusan mahasiswa yang telah menempuh studi di UGM. Wisuda dilakukan setelah mahasiswa dinyatakan lulus sesuai hasil yudisium dan telah menyerahkan semua persyaratan administrasi yang ditetapkan program studi dan universitas.