Fakultas Peternakan UGM menyelenggarakan Program Fast Track bagi mahasiswa dari Program S1 Ilmu dan Industri Peternakan untuk melanjutkan studi pada Program Studi Magister Ilmu Peternakan dalam waktu 5 tahun atau 5 tahun 1 bulan. Penerimaan mahasiswa fast track ini diperuntukan pada Penerimaan Mahasiswa Pascasarjana untuk perkuliahan Semester Gasal TA. 2024/2025.
Adapun syarat pendaftar sebagai berikut:
- Mahasiswa aktif pada semester 6 (intake semester Gasal, pelaksanaan kuliah fast track pada semester 7 dan 8); atau
- Mahasiswa aktif pada semester 7 (intake semester Genap, pelaksanaan kuliah fast track pada semester 8);
- Telah menempuh lebih dari 110 SKS (telah menyelesaikan program KKN dan PKL);
- Memiliki IPK lebih dari sama dengan 3,51 dengan melampirkan daftar nilai sementara;
- Memiliki Sertifikat hasil tes kemampuan Bahasa Inggris dengan skor minimal TOEFL 500 yang masih berlaku (maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkan sertifikat)*;
- Memiliki sertifikat hasil Tes Potensi Akademik (TPA) dengan skor minimal 550 yang masih berlaku (maksimum 2 tahun dari tanggal dikeluarkan sertifikat)*;
- Mengisi formulir pendaftaran (dokumen dapat diunduh melalui tautan http://ugm.id/FormulirPendaftaranFastTrack);
- Mendapatkan surat rekomendasi dari Pembimbing Utama Skripsi dan kesediaan sebagai pembimbing utama tesis guna kelanjutan penelitian dari S1;
- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan menyelesaikan studi S1 dan S2 tepat waktu yang diketahui Pembimbing Utama Skripsi dan Orang Tua/Wali.
- Membuat surat pernyataan bermaterai tentang kesanggupan pembiayaan studi; kecuali jika mendapatkan beasiswa.
- Melampirkan surat rekomendasi dari 2 dosen (dosen pembimbing akademik/dosen pembimbing skripsi/dosen lain yang mengenal Saudara).
- Mengisi proyeksi keinginan studi.
- Melampirkan aktivitas atau capaian prestasi.
- Pelaksana Administrasi menginformasikan penawaran program fast track dengan cara sosialisasi, flyer, informasi resmi.
- Mahasiswa mendaftar dan mengirimkan berkas melalui tautan http://ugm.id/FastTrackFapetUGM dan berkas fisik diserahkan sesuai batas waktu pendaftaran.
- Ketua Program Studi S1 dan S2 menyeleksi pelamar program fast track.
- Ketua Program Studi S1 dan S2 menyampaikan hasil seleksi pada Pimpinan Fakultas.
- Kelulusan pendaftar ditetapkan dalam Rapat Penstatusan bersama Pimpinan Fakultas.
- Dekan akan mengumumkan hasil penetapan penerimaan mahasiswa program fast track.
- Dekan akan mengusulkan nama-nama mahasiswa yang dinyatakan lolos fast track ke Universitas.
- Mahasiswa yang disetujui akan melakukan registrasi pendaftaran UM UGM, mendapatkan penetapan UKT, dan melakukan pembayaran UKT, dan mendapatkan bukti registrasi berupa NIU S2.
- Kegiatan perkuliahan sesuai dengan SK Rektor Terkait Kalendar Akademik tahun berjalan.
Panduan dapat diunduh disini.