Beban Studi
- Mahasiswa Program Doktor yang berpendidikan S2 sebidang, beban pendidikan 46– 50 sks, terdiri dari perkuliahan ≥12 sks (mata kuliah level S3 ≥ 50% dan level S2 ≤ 50 %) dan Disertasi 34 sks.
- Mahasiswa Program Doktor yang berpendidikan S2 tidak sebidang, beban pendidikan 46– 50 sks, terdiri dari perkuliahan 24 sks (termasuk mata kuliah penyesuaian bidang ilmu) (mata kuliah level S3 ≥ 40% dan level S2 ≤ 60 %) dan Disertasi 34 sks.
- Semua mata kuliah dapat diambil secara inter, intra dan/atau antar program studi dalam maupun luar universitas atas persetujuan Promotor.
- Disertasi sebanyak 34 SKS termasuk penulisan usulan penelitian disertasi, seminar, ujian disertasi, dan publikasi ilmiah.
- Publikasi ilmiah paling sedikit 1 (satu) artikel berasal dari hasil penelitian disertasi Mahasiswa, yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh Universitas dan tidak melanggar etika kepenulisan.
Pembimbing Disertasi
Pembimbing Asal Fakultas Peternakan UGM
- Promotor harus berderajat Doktor dan minimal memiliki jabatan Lektor Kepala, sedangkan Ko-Promotor harus berderajat Doktor dan minimal memiliki jabatan Lektor.
- Promotor dan Ko-Promotor harus memiliki kompetensi sesuai dengan subyek penelitian yang diusulkan mahasiswa.
- Jumlah mahasiswa bimbingan aktif maksimal 6 orang, baik sebagai Promotor maupun Ko-Promotor.
Pembimbing Asal Fakultas Lain di Lingkungan UGM
- Promotor harus berderajat Doktor dan minimal memiliki jabatan Lektor Kepala, sedangkan Ko-Promotor harus berderajat Doktor dan minimal memiliki jabatan Lektor.
- Promotor dan Ko-Promotor harus memiliki kompetensi sesuai dengan subyek penelitian yang diusulkan mahasiswa.
- Jumlah mahasiswa bimbingan aktif maksimal 2 orang, baik sebagai Promotor maupun Ko-Promotor.
- Memiliki hubungan yang strategis dengan mahasiswa dan Fakultas Peternakan UGM sebagai berikut:
- Mahasiswa melakukan penelitian di fakultas asal pembimbing, dan/atau
- Subyek penelitian mahasiswa merupakan usulan penelitian dari pembimbing, dan/atau
- Pembimbing memiliki kompetensi yang spesifik dan tidak dimiliki oleh salah satu dosen Fakultas Peternakan UGM.
Pembimbing Asal Universitas, Lembaga, atau Industri di Luar UGM
- Pembimbing dari luar UGM hanya berhak menjadi Ko-Promotor.
- Ko-Promotor harus berderajat Doktor.
- Ko-Promotor harus memiliki kompetensi sesuai dengan subyek penelitian yang diusulkan mahasiswa.
- Jumlah mahasiswa bimbingan aktif maksimal 2 orang.
- Memiliki hubungan yang strategis dengan mahasiswa dan instansi Fakultas Peternakan UGM sebagai berikut:
- Mahasiswa melakukan penelitian di lembaga penelitian/industri di luar UGM yang disupervisi oleh Ko-Promotor, dan/atau
- Subyek penelitian mahasiswa merupakan usulan penelitian dari Ko-Promotor, dan/atau
- Ko-Promotor memiliki kompetensi yang spesifik dan tidak dimiliki oleh salah satu dosen Fakultas Peternakan UGM.
Pembimbingan
- Mahasiswa wajib secara aktif berusaha untuk mendapat bimbingan yang teratur dari Tim Promotor.
- Mahasiswa dengan bimbingan Tim Promotor wajib menyusun usulan penelitian disertasi dalam waktu selambat-lambatnya satu tahun, setelah semua matakuliah yang ditempuh lulus.
- Agar pembimbingan dapat berjalan secara efektif mahasiswa diwajibkan berada di kampus selama studi. Keberadaan di luar kampus misal melakukan penelitian di luar kampus atau kepentingan studi lain harus seijin Promotor.
- Mahasiswa diwajibkan menyerahkan laporan kemajuan studi secara tertulis setiap semester kepada Pengelola Program Doktor, yang mendapat pengesahan Tim Promotor.
- Tim Promotor secara teratur membimbing mahasiswa dalam penyusunan usulan penelitian, penyiapan ujian komprehensif, pelaksanaan penelitian, penulisan disertasi, dan penyiapan ujian akhir.
Tim Penguji/Penilai
Tim Penguji diusulkan mahasiswa dan/atau pembimbing dan ditetapkan oleh Pengelola Program Studi dan Pimpinan Fakultas. Tim Penguji adalah tiga dosen dalam bidang ilmu yang relevan, dengan kualifikasi jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor dan bergelar doktor dan disahkan oleh Dekan. Tim Penguji bertugas melakukan penilaian proposal penelitian mahasiswa sampai dengan ujian komprehensif. Tiga anggota penguji ini selanjutnya akan bertindak sebagai penilai kelayakan disertasi, setelah mahasiswa menyelesaikan disertasi dan disahkan tim promotor.
Penggantian Pembimbing/Penguji/Penilai
Penggantian Pembimbing (promotor dan/atau ko promotor), Penguji, dan Penilai dapat dilakukan apabila Pembimbing/Penguji/Penilai berhalangan tetap, sakit, tugas negara dalam waktu relatif lama, atau tidak sesuai dengan kompetensinya lagi, sehingga cukup mengganggu kelancaran studi mahasiswa.
Penentuan Pembimbing/Penilai/Penguji pengganti dilakukan melalui rapat Pengelola Program Studi dan Pimpinan Fakultas yang didasarkan pada kompetensinya dengan mempertimbangkan usulan mahasiswa.
Perkuliahan
Mahasiswa diwajibkan mengikuti kuliah sesuai persyaratan beban studi. Perkuliahan dilaksanakan 14 kali pertemuan setiap semester, dalam bentuk tatap muka dan tugas lain, seperti membahas jurnal ilmiah internasional, membuat paper, dan presentasi.
Ujian Semester
Ujian semester adalah ujian yang dilaksanakan untuk mengevaluasi kompetensi mahasiswa untuk setiap mata kuliah yang diambil. Ujian semester terdiri dari ujian tengah semester dan ujian akhir semester, dilaksanakan sebagai berikut:
- Ujian tengah semester dilaksanakan pada minggu ke-delapan dalam setiap semester yang sedang berjalan.
- Ujian akhir semester dilaksanakan seminggu setelah berakhirnya perkuliahan.
Disertasi
Disertasi merupakan tahapan yang harus dilalui oleh mahasiswa setelah menyelesaikan teori sebanyak minimal 12 SKS. Diserasi terdiri dari pembuatan dan seminar proposal, ujian komprehensif, penelitian dan penulisan hasil, seminar hasil penelitian, ujian disertasi dan publikasi internasional di jurnal bereputasi.
Penyusunan dan Seminar Proposal Penelitian
Penyusunan proposal penelitian dilakukan setelah mahasiswa mangambil sejumlah mata kuliah yang dipersyaratkan. Penyusunan proposal penelitian mengacu pada Panduan Penyusunan Usulan Penelitian dan Disertasi dan digunakan sebagai pedoman dalam melakukan penelitian.Proposal penelitian harus diseminarkan untukmemaparkan penelitian yang akan dilakukan dan untuk memperoleh masukan, penilaian, dan penyempurnaan, serta belajar etika berkomunikasi secara interaktif.
Ujian Komprehensif
- Ujian komprehensif dilakukan sebelum dimulai penelitian untuk disertasi.
- Pelaksanaan ujian komprehensif:
- Mahasiswa dapat mengikuti ujian komprehensif setelah menempuh mata kuliah minimal 12 sks dengan Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,25.
- Ujian komprehensif dilaksanakan oleh Tim Penguji Komprehensif, terdiri dari Ketua dan Anggota. Dekan/pejabat lain ditetapkan sebagai Ketua, sedangkan Anggota terdiri dari Tim Promotor dan 3 orang penguji, yakni tiga pakar dalam bidang ilmu yang relevan, dengan kualifikasi jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor dan bergelar doktor dan disahkan oleh Dekan. Tiga anggota penguji ini selanjutnya akan bertindak sebagai penilai kelayakan disertasi, setelah mendapat surat penunjukan dari Dekan.
- Ujian dilaksanakan secara lisan selama 120 menit. Ujian tetap dilaksanakan walaupun salah satu pembimbing dan/atau penilai tidak hadir.
- Hasil ujian dinyatakan lulus dan tidak lulus.
- Bila tidak lulus, ujian ulangan hanya boleh diadakan satu kali dan harus diselesaikan dalam waktu enam bulan terhitung sejak ujian komprehensif yang pertama. Waktu ujian ulangan ditetapkan oleh Dekan atas saran Tim Promotor. Apabila ujian ulangan tidak lulus, peserta didik doktor tidak diperkenankan melanjutkan studi.
- Keputusan hasil ujian ditentukan oleh rapat tim penguji, dan disampaikan langsung kepada peserta Program Doktor pada saat ujian berakhir.
- Mahasiswa yang sudah dinyatakan lulus ujian komprehensif dan sudah memperbaiki proposal disertasinya sesuai saran Tim Penguji pada waktu seminar dan ujian komprehensif maka status berubah dari mahasiswa Program Doktor menjadi calon doktor.
Penelitian dan Penulisan Hasil
Penelitian dilakukan sesuai proposal penelitian yang telah disahkan. Penelitian diluar kampus harus mendapatkan persetujuan pembimbing dan mendapatkan surat ijin penelitian. Syarat dan ketentuan penelitian sebagai berikut:
- Penelitian untuk disertasi dilaksanakan setelah dinyatakan lulus ujian komprehensif.
- Setiap akhir semester mahasiswa diwajibkan melaporkan secara tertulis tentang kemajuan pelaksanaan penelitian kepada Ketua Program Studi.
- Hasil penelitian wajib diseminarkan dua kali, pelaksanaannya diatur oleh Pengelola Program Studi.
- Evaluasi selama penelitian dilakukan setiap akhir semester dengan menyerahkan laporan kemajuan penelitian yang disahkan oleh Tim Promotor.
Seminar Hasil Penelitian
Seminar hasil penelitian merupakan pemaparan laporan penelitian disertasi mahasiswa dalam upaya untuk melakukan pertanggungjawaban ilmiah, mendapatkan penilaian dan penyempurnaan dari tim promotor, tim penguji, dan peserta seminar, dengan maksud agar laporan penelitian dapat menjadi suatu karya ilmiah yang baik. Seminar hasil penelitian dilakukan sebanyak 2 (dua) kali.
Publikasi
Hasil penelitian harus dipublikasikan di jurnal sesuai ketentuan yang berlaku. Ketentuan mahasiswa melakukan publikasi harus mengikuti aturan sebagai berikut:
- Mahasiswa/lulusan harus mencantumkan nama promotor/pembimbing dan ko-promotor sebagai co-author di publikasi hasil penelitian disertasi.
- Mahasiswa harus mencantumkan nama penguji yang memberikan kontribusi signifikan sebagai co-author di publikasi hasil riset dengan persetujuan pembimbing/promotor.
- Mahasiswa/lulusan harus mencantumkan promotor sebagai corresponding author.
- Publikasi paling sedikit 1 artikel berasal dari hasil penelitian disertasi Mahasiswa, yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh Universitas dan tidak melanggar etika kepenulisan.
- Dalam hal jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh Universitas tidak dapat terpenuhi pada 1 (satu) tahun sebelum berakhimya masa studi, publikasi ilmiah dapat diganti dengan 2 (dua) prosiding internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh Universitas atau jurnal nasional terakreditasi.
Ujian Disertasi
Disertasi adalah karya tulis akademik hasil penelitian mendalam yang dilakukan secara mandiri oleh calon doktor di bawah pengawasan Promotor dan ko-promotor berisi:
- sumbangan baru bagi perkembangan ilmu pengetahuan,
- menemukan jawaban baru bagi masalah-masalah yang sementara telah diketahui jawabannya,
- mengajukan pertanyaan-pertanyaan baru terhadap hal-hal yang dipandang telah mapan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penulisan disertasi harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- ditulis dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris dengan persetujuan Tim Promotor,
- ditulis menurut format dan cara penulisan sesuai panduan penulisan yang ditetapkan.
Penilaian Ujian Disertasi
Penilaian disertasi yang dimaksud adalah kegiatan yang meliputi pelaksanaan dan penulisan hasil penelitian :
- Evaluasi kelayakan disertasi yang sudah disetujui Tim Promotor dilakukan oleh Tim Penilai Disertasi,
- Penilaian disertasi dilakukan oleh Tim Penilai Disertasi yang berasal dari Tim Penguji, terdiri atas tiga orang,salah satunya berkedudukan sebagai ketua merangkap anggota.
- Anggota Tim Penilai Disertasi ialah dosen yang :
- Bidang ilmunya sama atau mempunyai pertalian yang erat dengan isi disertasi,
- Sedapat mungkin berkedudukan tetap pada Universitas Gadjah Mada,
- Menduduki jabatan akademik sekurang-kurangnya Lektor dan bergelar Doktor.
- Sanggup menjadi Tim Penilai dalam waktu yang telah ditentukan, yang dinyatakan dalam surat kesanggupan.
- Dasar penilaian disertasi meliputi antara lain: materi, kemampuan penalaran, metodologi, tatatulis, dan konsistensi uraian.
- Proses penilaian dan perbaikan:
- Selambat-lambatnya satu bulan setelah menerima draft disertasi, Tim Penilai Disertasi mengadakan rapat untuk menilai dan membahas naskah disertasi dengan mengundang Tim Promotor sebagai sumber informasi,
- Tim Penilai menyampaikan hasil rapat penilaian disertasi secara tertulis kepada Tim Promotor disertai pertimbangan (kalau ada), guna menyempurnakan naskah disertasi.
- Perbaikan naskah disertasi atas saran Tim Penilai harus dikerjakan dalam waktu selama-lamanya 6 bulan,
- Apabila salah satu anggota promotor dan/atau anggota penilai berhalangan hadir, penilaian tetap diselenggarakan.
Kelayakan Ujian Disertasi
- Dekan/Penanggung Jawab mengundang rapat kelayakan penilaian disertasi yang terdiri dari Dekan/Penanggung Jawab, Ketua Program Studi S3, Tim Penilai, dan Tim Promotor untuk menentukan: kelayakan disertasi, tim penguji, dan tanggal ujian.
- Tim Penguji Disertasi terdiri dari Dekan/Penanggung Jawab (sebagai Ketua), Tim Promotor, tiga orang Penilai Disertasi, dan dua orang Penguji tambahan yang relevan dengan topik disertasi, dengan syarat Guru Besar atau berderajat Doktor.
- Apabila Dekan/Penanggung Jawab berhalangan hadir pada Ujian Tertutup dapat digantikan oleh Ketua Program Studi S3.
- Penguji tambahan ditunjuk oleh Dekan/Penanggung Jawab sebanyak dua orang atas masukan Tim Promotor dan Tim Penilai. Salah satu Penguji Tambahan harus dari luar Universitas Gadjah Mada, apabila Tim Promotor dan Tim Penilai tidak ada yang berasal dari luar Universitas Gadjah Mada.
- Disertasi lengkap sebanyak 9 eksemplar harus sudah diterima oleh Bagian Akademik Pascasarjana paling lambat 14 hari sebelum ujian dilaksanakan untuk diteruskan kepada Tim Penguji.
Ujian Tertutup Disertasi
Mahasiswa wajib melaksanakan ujian tertutup disertasi. Ketentuan tentang ujian tertutup disertasi sebagai berikut:
- Ujian tertutup disertasi dilakukan apabila IPK perkuliahan minimal 3,25.
- Ujian tertutup disertasi harus menyertakan paling sedikit 1 (satu) orang penguji dari luar (external examiner).
- Ujian tertutup dipimpin oleh Dekan/pejabat lain atau Guru Besar yang diberi kewenangan dan bukan sebagai tim promotor.
- Ujian tertutup berlangsung selama 150 menit, termasuk 30 menit penyampaian pokok-pokok disertasi/penemuan baru oleh mahasiswa.
- Pakaian Tim Penguji dan mahasiswa adalah Pakaian Sipil Lengkap (PSL),
- Penilaian ujian tertutup sekurang-kurangnya :
- penguasaan materi.
- kekuatan penalaran atau cara penyusunan argumentasi dalam pengambilan keputusan atau kesimpulan.
- tata tulis serta konsistensi uraiannya.
- Penilaian terhadap hasil ujian tertutup disertasi dinyatakan dengan keputusan lulus tanpa perbaikan atau dengan perbaikan dan tidak lulus, dengan kisaran 0 (nol) sam api dengan 4 (empat).
- Apabila dinyatakan lulus dengan perbaikan, perbaikan dilakukan maksimal 3 bulan sejak ujian tertutup.
- Apabila dinyatakan tidak lulus, mahasiswa diberi kesempatan mengulang 1 (satu) kali paling lambat 1 (satu) Disertasi diperbaiki sesuai dengan saran Tim Penguji. Setelah disertasi disetujui Tim Penguji, diadakan rapat Tim Penguji untuk menentukan tanggal Ujian Tertutup ulangan.
- Hasil ujian tertutup disertasi yang dinyatakan lulus tanpa perbaikan dan lulus dengan perbaikan memiliki nilai angka rerata ≥ 3,25.
- Mahasiswa yang dinyatakan lulus dengan perbaikan, maksimal perbaikan dilakukan 3 bulan, perbaikan naskah disertasi harus disetujui Tim Penguji, jika tidak dapat menyelesaikan tugasnya diwajibkan menempuh ujian lagi.
- Ujian tetap diselenggarakan, meskipun salah satu dari anggota promotor dan/atau penguji berhalangan hadir.
Ujian Terbuka
Mahasiswa yang dinyatakan lulus ujian tertutup dapat mengusulkan mengikuti wisuda atau ujian terbuka dengan ketentuan sebagai berikut:
- Ujian terbuka hanya diberikan kepada Mahasiswa yang dinyatakan lulus dalam ujian tertutup disertasi dengan IPK perkuliahan dan ujian tertutup disertasi setara dengan nilai lebih dari 3,50.
- Ujian terbuka diusulkan oleh Tim Penguji dan ditetapkan oleh Ketua Program Studi.
- Ujian terbuka dapat juga diusulkan oleh Program Studi sebagai wujud penghargaan atas kontribusi disertasi yang luar biasa bagi pengembangan keilmuan dan institusi dengan mempertimbangkan rekomendari tim penguji.
- Penyelenggaraan ujian terbuka menjadi tanggung jawab Program Studi.
- Tim Penguji ujian terbuka sama dengan tim Penguji pada Ujian Tertutup.
- Apabila mahasiswa lulus Ujian Tertutup dengan perbaikan disertasi, maka perbaikan disertasi harus disetujui Tim Penguji secara tertulis.
- Disertasi yang sudah diperbaiki, diterima oleh Tim Penguji paling lambat 14 hari sebelum ujian terbuka.
- Jadwal ujian terbuka ditentukan oleh Dekan setelah konsultasi dengan Tim Penguji.
- Waktu ujian terbuka selama 60 menit.
- Hasil ujian terbuka ikut menentukan predikat kelulusan.
- Setelah ujian selesai, Tim Penguji mengadakan rapat yudisium untuk menentukan predikat kelulusan. Yudisium dilakukan untuk menentukan predikat kelulusan berdasarkan nilai mata kuliah yang diambil, nilai seminar, penulisan disertasi, ujian tertutup, publikasi, dan ujian terbuka.
- Ujian tetap diselenggarakan, meskipun salah satu tim promotor dan/atau penguji berhalangan hadir.
Penilaian Disertasi Total
Nilai disertasi adalah hasil akumulasi dari seluruh penilaian komponen disertasi sebagai berikut:
No |
Komponen disertasi | SKS |
1 |
Penyusunan proposal dan seminar |
4 sks |
2 |
Ujian komprehensif |
3 sks |
3 |
Pelaksanaan dan penulisan hasil penelitian |
16 sks |
4 |
Seminar hasil penelitian |
2 sks |
5 |
Ujian disertasi |
4 sks |
6 |
Publikasi (1 publikasi di jurnal bereputasi terindeks scopus, atau 2 publikasi di prosiding terindeks scopus) |
5 sks |
Jumlah SKS |
34 SKS |
Template Disertasi dan Plagiarism
- Mahasiswa wajib menggunakan template proposal, seminar, disertasi yang telah ditentukan.
- File proposal, seminar, disertasi yang diserahkan sudah disetujui oleh promotor dan ko-promotor.
- File proposal, seminar, disertasi yang diserahkan sudah diverifikasi oleh promotor dan ko-promotor bahwa substansi proposal, seminar, dan disertasi bebas plagiarism.
Yudisium
- Yudisium Mahasiswa diselenggarakan untukmenetapkan kelulusan dan predikat berdasarkan indeks prestasi kumulatifgabungan keseluruhan proses pembelajaran.
- Yudisium diselenggarakan bagi mahasiswa yang lulus pada ujian tertutup dan akan mengikutiwisuda.
- Yudisium bagi mahasiswa yang akan ujian terbukadiselenggarakan oleh Tim Penguji Ujian Terbukayang mendapat kewenangan dari Dekan, setelah mahasiswa dinyatakan Iulusujian terbuka.
Evaluasi Kelulusan
Mahasiswa yang telah menyelesaikan jumlah sks sesuai dengan persyaratan Kurikulum Program Studi dinyatakan lulus Program Doktor apabila memenuhi persyaratan berikut:
- Indeks Prestasi Kumulatif minimal 3,25;
- tidak ada nilai D dan/atau E;
- telah lulus ujian disertasi;
- telah menyerahkan naskah disertasi yang telah disahkan oleh Dekan;
- telah mempunyai publikasi ilmiah/naskah yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks dalam pangkalan data internasional yang ditetapkan secara berkala oleh Universitas paling sedikit 1 (satu) artikel yang berasal dari hasil penelitian disertasi;
- telah dinyatakan lulus dalam rapat yudisium.
Predikat Kelulusan
Predikat kelulusan ditetapkan berdasarkan pada hasil penilaian akhir secara komprehensif yangmencerminkan kinerja akademik lulusan bersangkutan selama mengikutiproses pendidikan sebagai berikut:
- Cumlaude (predikat kelulusan denganpujian), jika IPK lebih dari 3,75 dan masa studi maksimal 8 semester;
- Sangat Memuaskan (predikat kelulusantinggi), jika IPK lebih dari atau sama dengan 3,51 dan kurang dari atau sama dengan 3,75, atau IPK lebih dari 3,75 dan menyelesaikan studi dalam waktu lebih dari 8 semester;
- Memuaskan (predikat kelulusan sedang), jika IPK lebihdari atau sama dengan 3,25 dan kurang dari 3,51.
Lama Studi
Lama studi Program Doktor paling cepat 6 (enam) semester dan paling lama 10 (sepuluh) semester. Lama studi dihitung sejak terdaftar sebagai mahasiswa sampai yudisium.
Cuti Studi
Izin cuti studi dapat diberikan oleh Dekan sesudah lulusujian komprehensif, untuk jangka waktu seluruhnya tidak lebih dari dua kali satu semester. Selama cuti studi, masa studi tidak diperhitungkan.
Perpanjangan Studi
Perpanjangan studi diberikan kepada mahasiswa yang memiliki progres dalam penyelesaian studi, setelah diterbitkan Surat Peringatan Studi (ujian disertasi) ke-tiga. Perpanjangan studi diberikan maksimal selama 2 (dua) semester dengan memperhatikan kemajuan studi mahasiswa.
Template Disertasi dan Plagiarism
- Mahasiswa wajib menggunakan template proposal, seminar, disertasi yang telah ditentukan.
- File proposal, seminar, disertasi yang diserahkan sudah disetujui oleh promotor dan ko-promotor.
- File proposal, seminar, disertasi yang diserahkan sudah diverifikasi oleh promotor dan ko-promotor bahwa substansi proposal, seminar, dan disertasi bebas plagiarism.
Konsultasi, Laporan Kemajuan Studi, dan Rencana Penyelesaian Studi
Formulir konsultasi diisi setiap mahasiswa melakukan pembimbingan, dengan menuliskan waktu dan materi konsultasi. Laporan kemajuan studi berisi data capaiaan studi sampai dengan semester terakhir, diisi setiap akhir semester dan diserahkan ke Bagian Akademik Pascasarjana setelah disahkan Promotor. Formulir konsultasi dan laporan kemajuan studi diserahkan ke Bagian Akademik setiap akhir semester. Rencana penyelesaian studi berisi rencana kegiatan studi yang akan dilaksanakan selama satu semester berikutnya dan diserahkan ke Bagian Akademik Pascasarjana bersama dengan KRS pada awal semester.
Evaluasi Masa Studi
Evaluasi Belajar Tahap Awal
- Mahasiswa yang sampai akhir semester 3 (tiga) belum lulus ujian komprehensif diberi kesempatan paling banyak 1 (satu) semester tambahan untuk menyelesaikan ujian komprehensif.
- Dalam hal mahasiswa diberi kesempatan tambahan tersebut, mahasiswa diberikan Surat Peringatan Studi Pertama, Surat Peringatan Studi Kedua, dan Surat Peringatan Studi Ketiga.
- Dalam batas waktu 1 (satu) semester tambahan belum menyelesaikan ujian komprehensif, mahasiswa tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.
Evaluasi Belajar Tahap Akhir
- Mahasiswa yang sampai akhir semester 6 (enam) belum menyelesaikan studi dengan IPK minimal 3,25 dan belum memiliki artikel yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks scopus, diberikan Surat Peringatan Pertama.
- Mahasiswa yang sampai akhir semester 7 (tujuh) belum menyelesaikan studi dengan IPK minimal 3,25 dan belum memiliki artikel yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks scopus, diberikan Surat Peringatan Kedua.
- Mahasiswa yang sampai akhir semester 8 (delapan) belum menyelesaikan studi dengan IPK minimal 3,25 dan belum memiliki artikel yang sudah diterima oleh penerbit pada jurnal internasional terindeks scopus, diberikan Surat Peringatan Ketiga dan diberi kesempatan untuk menyelesaikan studi paling lama 2 (dua) semester.
- Dalam hal mahasiswa tidak dapat menyelesaikan studi, mahasiswa tidak diperkenankan melanjutkan studi dan dinyatakan mengundurkan diri atau drop-out.